Welfare State sebagai Pilar Pengentasan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat: Sebuah Kearifan Lokal dalam "Syair Nasihat"
DOI:
https://doi.org/10.37014/jumantara.v4i1.409Keywords:
Kearifan lokal, zakat, ekonomi, welfare state, syair nasihatAbstract
Kajian tentang pembangunan (ekonomi) selama ini didominasi oleh pandangan yang sangat materialistik sehingga proses dan tujuan pembangunan menjadi amat reduksionis. Implikasinya, persoalan-persoalan ekonomi yang hendak dipecahkan lewat serangkaian program pembangunan bukannya selesai, melainkan malah menciptakan masalah baru yang tidak kalah serius, seperti kemelaratan, ketimpangan, pengangguran, kriminalitas, degradasi lingkungan, dan masih banyak lainnya. Bahkan, telah menyebabkan terjadinya pergeseran atas konsep zakat, terutama dalam implementasinya. Bahkan dalam konteks Indonesia kontemporer, zakat bagi sebagianbesar penduduk yang mayoritasnya umatmuslim hanya dimaknai sebagai zakat fitrah,sehingga berbagai keriuhan pembayaran zakatbegitu kentara hanya menjelang Idul Fitri. Pada titik inilah, zakat lebih nampaksebagai ritual budaya periodik umat Islam daripada anjuran Tuhan dalam rangkamenyeimbangkan kesejahteraan umatmanusia.Padahal potensi zakat sebenarnya dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan umum (welfare state). Oleh karena itu, perlu ada sebuah kajian komprehensif untuk melihat kembali pola berperikehidupan para nenek moyang kita dulu yang tersimpan dalam naskah-naskah kuna sehingga dapat menjadi cermin, sekaligus alternatif solusi di masa kini dan masa yang akan datang.References
ARIFIN PURWAKANANTA, DKK. 2010.Peta Kemiskinan: Data Mustahik, Muzakki dan Potensi Pemberdayaan Indonesia. Jakarta : Dompet Dhuafa
BAMBANG SETIAJI. 2006. Welfare State. Surakarta: UMS Press.
DENDY SUGONO, DKK. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.
DIDIN HAFIDHUDDIN. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
HEMPRI SUYATNA dalam "Zakat dan Pemberdayaan UMKM" pada Kedaulatan Rakyat, 9 September 2010
HARRY HIKMAT. 2004. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniora.
ILYAS SUPENA DAN DARMUIN. 2009. Manajemen Zakat. Semarang: Walisongo Press.
JAMIL AZZAINI. 2012. Makelar Rezeki: Rahasia Penyalur Energi Sukses dan Mulia. Bandung: Mizania.
MAHMUD YUNUS. 1973. Kamus Arab "“ Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah / Penafsiran Alquran.
MASDAR F. MAS"™UDI. 2002. "Perda Zakat Salah Kaprah" dalam http://www.korantempo.com/news/2002/8/2/Opini/84.html. diakses 7 Maret 2011, pukul 16:57 WIB.
MUHAMMAD ABU ZAHRAH. 1996. Zakat dalam Perspektif Sosial. Jakarta: Pustaka Firdaus.
M. DAWAM RAHARDJO. 1986. "Zakat dalam Perspektif Sosial Ekonomi" dalam Pesantren (P3M). No. 2/Vol. III/1986, h. 39. Jakarta: Depag.
M. DJAMAL DOA. 2002. Membangun Ekonomi Umat melalui Pengelolaan Zakat Harta. Jakarta: Nuansa Madani.
NANA MINTARTI. 2008. Jurnal Pemikiran dan Gagasan, Volume 1, Nomor 4. Jakarta: Circle of Information and Development - Dompet Dhuafa - Republika
NASKAH ARAB "“ MELAYU. tt. Syair Nasihat. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
QARDHAWI, YUSUF. 1980. Fiqh az-Zakah. Jilid I. Beirut: Muasassah ar-Risalah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- This statement is the author's commitment to respect copyright, both in terms of citing other people's work and utilizing journal content. If necessary, the author can send an Authenticity Statement of Article stating that "this work is the author's original idea and has never been sent to another publisher and published in any publication"
- The author retains copyright.
- The moral rights of publication belong to the author.
- Formal legal aspects in the use of journal publications refer to the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that journal content can be used freely for any purpose.