Welfare State sebagai Pilar Pengentasan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat: Sebuah Kearifan Lokal dalam "Syair Nasihat"
DOI:
https://doi.org/10.37014/jumantara.v4i1.409Keywords:
Kearifan lokal, zakat, ekonomi, welfare state, syair nasihatAbstract
Kajian tentang pembangunan (ekonomi) selama ini didominasi oleh pandangan yang sangat materialistik sehingga proses dan tujuan pembangunan menjadi amat reduksionis. Implikasinya, persoalan-persoalan ekonomi yang hendak dipecahkan lewat serangkaian program pembangunan bukannya selesai, melainkan malah menciptakan masalah baru yang tidak kalah serius, seperti kemelaratan, ketimpangan, pengangguran, kriminalitas, degradasi lingkungan, dan masih banyak lainnya. Bahkan, telah menyebabkan terjadinya pergeseran atas konsep zakat, terutama dalam implementasinya. Bahkan dalam konteks Indonesia kontemporer, zakat bagi sebagianbesar penduduk yang mayoritasnya umatmuslim hanya dimaknai sebagai zakat fitrah,sehingga berbagai keriuhan pembayaran zakatbegitu kentara hanya menjelang Idul Fitri. Pada titik inilah, zakat lebih nampaksebagai ritual budaya periodik umat Islam daripada anjuran Tuhan dalam rangkamenyeimbangkan kesejahteraan umatmanusia.Padahal potensi zakat sebenarnya dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan umum (welfare state). Oleh karena itu, perlu ada sebuah kajian komprehensif untuk melihat kembali pola berperikehidupan para nenek moyang kita dulu yang tersimpan dalam naskah-naskah kuna sehingga dapat menjadi cermin, sekaligus alternatif solusi di masa kini dan masa yang akan datang.References
ARIFIN PURWAKANANTA, DKK. 2010.Peta Kemiskinan: Data Mustahik, Muzakki dan Potensi Pemberdayaan Indonesia. Jakarta : Dompet Dhuafa
BAMBANG SETIAJI. 2006. Welfare State. Surakarta: UMS Press.
DENDY SUGONO, DKK. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.
DIDIN HAFIDHUDDIN. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
HEMPRI SUYATNA dalam "Zakat dan Pemberdayaan UMKM" pada Kedaulatan Rakyat, 9 September 2010
HARRY HIKMAT. 2004. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniora.
ILYAS SUPENA DAN DARMUIN. 2009. Manajemen Zakat. Semarang: Walisongo Press.
JAMIL AZZAINI. 2012. Makelar Rezeki: Rahasia Penyalur Energi Sukses dan Mulia. Bandung: Mizania.
MAHMUD YUNUS. 1973. Kamus Arab "“ Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah / Penafsiran Alquran.
MASDAR F. MAS"™UDI. 2002. "Perda Zakat Salah Kaprah" dalam http://www.korantempo.com/news/2002/8/2/Opini/84.html. diakses 7 Maret 2011, pukul 16:57 WIB.
MUHAMMAD ABU ZAHRAH. 1996. Zakat dalam Perspektif Sosial. Jakarta: Pustaka Firdaus.
M. DAWAM RAHARDJO. 1986. "Zakat dalam Perspektif Sosial Ekonomi" dalam Pesantren (P3M). No. 2/Vol. III/1986, h. 39. Jakarta: Depag.
M. DJAMAL DOA. 2002. Membangun Ekonomi Umat melalui Pengelolaan Zakat Harta. Jakarta: Nuansa Madani.
NANA MINTARTI. 2008. Jurnal Pemikiran dan Gagasan, Volume 1, Nomor 4. Jakarta: Circle of Information and Development - Dompet Dhuafa - Republika
NASKAH ARAB "“ MELAYU. tt. Syair Nasihat. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
QARDHAWI, YUSUF. 1980. Fiqh az-Zakah. Jilid I. Beirut: Muasassah ar-Risalah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Pernyataan ini merupakan komitmen penulis untuk menghormati hak cipta, baik dalam hal pengutipan karya orang lain dan pemanfaatan konten jurnal. Apabila diperlukan, penulis dapat mengirimkan Surat Pernyataan Keaslian Naskah yang menyatakan bahwa "karya ini adalah ide asli penulis dan belum pernah dikirim ke penerbit lain dan diterbitkan dalam publikasi apapun".
- Penulis mempertahankan hak cipta.
- Hak moral publikasi adalah milik penulis.
- Aspek legal formal dalam pemanfaatan publikasi jurnal mengacu lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA), yang berarti bahwa konten jurnal dapat dimanfaatkan secara bebas untuk kepentingan apapun.