Peer Review Process

1. Reviewer menerima naskah double blind review (tanpa identitas penulis) dari editor bagian atau sekretariat redaksi. Apabila tidak sesuai kompetensinya, reviewer berhak menolak naskah dan merekomendasikannya ke reviewer lain yang lebih kompeten.

2. Satu orang reviewer minimal mereview satu naskah dan satu naskah minimal direview oleh dua reviewer.

3. Reviewer menelaah naskah dari aspek kualitas dan substansi penulisan (bukan tata bahasa naskah), yang mencakup keterbaruan, keaslian, kemanfaatan, serta kevalidan kutipan dan daftar pustaka.