Cerita Perbantahan Dahulu Kala: Pembelaan dan Sanggahan Tuanku Nan Garang Atas Kritik Sayyid 'Uthman Bin Yahya Bin 'Aqil Tahun 1885
DOI:
https://doi.org/10.37014/jumantara.v4i1.393Keywords:
Teks CPDK, Tuanku Nan Garang, Shaykh Isma'il al-Minangkabau, Sayid Uthman, Tarekat NaqshabandiyahAbstract
Hingga kini belum banyak tulisan yang menampilkan sanggahan atas tuduhan yang pernah dilontarkan seorang ‘ulama atas ‘ulama lainnya dalam bentuk syair. Apalagi jika orang yang melontarkan tuduhan tersebut termasuk ‘ulama Hadrami yang pro-pemerintah kolonial Belanda.Yang lebih menarik lagi, terkadang perdebatan masalah keagamaan yang nampak di permukaan sebenarnya hanyalah “bungkus†dari persaingan memperebutkan pengaruh, simpati, atau bahkan disebabkan karena sentimen Hadrami dan non Hadrami. Teks “Cerita Perbantahan Dahulu Kalaâ€, terdapat dalam naskah nomor 104a KFH 1/30 koleksi Perpustakaan Nasional di Jakarta, setidaknya merupakan rekaman tak langsung atas hal itu, karena teks ini ditulis di masanya. Di dalamnya disebut tokoh-tokoh utama yang terlibat, semisal Shaykh Nawawi al-Bantani, Salim bin ‘Abdullah bin Sumair, Sayid Uthman bin Yahya bin ‘Aqil sebagai pengkritik, sedangkan Shaykh Isma’il al-Minangkabau, Shaykh ‘Abdussalam Cianjur, dan lain-lain diwakili oleh Tuanku nan Garang sebagai penyanggah.References
AZRA, AZYUMARDI. (1995). "Hadrami Scholars in the Malay-Indonesian Diaspora: A Preliminary Study of Sayyid "˜Uthman", dalam Studia Islamika Indonesian Journal for Islamic Studies, Volume 2, Number 2.
"“"“"“"“"“"“ (1996). Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII; Melacak Akar-akar Pembaharuan Pemikiran Islam di Indonesia. Bandung: Mizan.
BEHREND, T.E. (ed) (1998). Katalog Induk Naskah-Naskah Nusantara Jilid 4 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan Ecole Francaise D"™Extreme Orient.
BERG, L.W.C. VAN DEN. (2010). Orang Arab di Nusantara. Terj. Rahayu Hidayat dari Le Hadramout et les Colonies Arabes Dans l"™Archipel Indien, 1886. Jakarta: Komunitas Bambu.
BRUINESSEN, MARTIN VAN. (1995). Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat. Bandung: Mizan.
"“"“"“"“"“ (1998). Tarekat Naqsabandiyah di Indonesia, Survey Historis, Geografis dan Sosiologis. Bandung: Mizan.
BURHANUDIN, JAJAT. (2012). Ulama dan Kekuasaan; Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia. Bandung: Mizan.
DAHLAN, YAHYA WAHID (2010) Terjemahan Kitab Safinatunnajah, Fiqh Ibadah Praktis dan Mudah; Terjemahan dan Penjelasan. Jakarta: Ramadhani.
DE JONG, F. & B. RADTKE (eds) (1999), Islamic Mysticism Contested: Thirteen Centuries of Controversies and Polemics. hlm. 705-728. Leiden: Brill.
FANG, LIAW YOCK. (2011). Sejarah Kesusastraan Melayu Klasik. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
HADI, SOFYAN. (2011). "˜Naskah al-Manhal al-"™adhb li-dhikr al-qalb: Kajian atas Dinamika Perkembangan Ajaran Tarekat Naqshabandiyah al-Khalidiyah di Minangkabau. Tesis. Jakarta: UIN dan LSIP.
HURGRONJE, C. SNOUCK (1996). Kumpulan Karangan Snouck Hurgronje, Jilid IV. Tulisan mengenai Hukum Islam, hlm. 174"“192) (Terj. Soedarso Soekarno, dkk). Jakarta: INIS.
KAPTEIN, NICO. (1997). "˜Sayyid Uthmân on the legal validity of documentary evidence"™ dalam Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde 153 no.1 hlm. 85-102
MORIYAMA, MIKIHIRO (2005). Semangat Baru; Kolonialisme, Budaya Cetak, dan Kesastraan Sunda Abad ke-19, (Terj. Suryadi, MA). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
STEENBRINK, KAREL A. (1984). Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke-19. Jakarta: Bulan Bintang.
SUMINTO, AQIB. (1996). Politik Islam Hindia Belanda, Het Kantoor voor Inlandsche zaken. Jakarta: LP3ES.
FAZLUR RAHMAN (1996) Islam. edisi kedua. Chicago: University of Chicago Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Pernyataan ini merupakan komitmen penulis untuk menghormati hak cipta, baik dalam hal pengutipan karya orang lain dan pemanfaatan konten jurnal. Apabila diperlukan, penulis dapat mengirimkan Surat Pernyataan Keaslian Naskah yang menyatakan bahwa "karya ini adalah ide asli penulis dan belum pernah dikirim ke penerbit lain dan diterbitkan dalam publikasi apapun".
- Penulis mempertahankan hak cipta.
- Hak moral publikasi adalah milik penulis.
- Aspek legal formal dalam pemanfaatan publikasi jurnal mengacu lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA), yang berarti bahwa konten jurnal dapat dimanfaatkan secara bebas untuk kepentingan apapun.