Akulturasi Penyebutan Konsepsi Tuhan pada Teks Sastra Suluk
DOI:
https://doi.org/10.37014/jumantara.v2i1.118Keywords:
akulturasi, nama Tuhan, ketuhanan, sastra, sulukAbstract
Budaya Nusantara telah terbentuk sejak 3.000.000 sampai 10.000 tahun sebelum Masehi. Budaya pada masa ini disebut budaya Nusantara purba. Hidup nenek moyang bangsa ini pada masa itu sangat tergantung pada alam. Mereka merupakan manusia primitif prasejarah. Kepercayaan mereka pada masa purba adalah Animisme dan Dinamisme Mereka memuja dan menyembah roh nenek moyang karena dianggap banyak pengalaman dan dipercaya mempunyai kekuatan gaib. Muncullah upacara-upacara pemujaan kepada roh leluhur. Mereka juga menganggap bahwa semua benda di sekitarnya mempunyai kekuatan gaib. Pergaulan melalui perdagangan dengan bangsa asing, yaitu: India, Persia, dan Cina pada awal abad pertama dimulai. Pengaruh kebudayaan India mulai masuk di Nusantara. Sistem pemerintahan kerajaan diadopsi. Muncullah kerajaan-kerajaan di Nusantara, yaitu: Kerajaan Kutai abad ke-5 di Kalimantan Timur, Kerajaan Sriwijaya abad ke-7 di Palembang, dan Kerajaan Mataram Kuna pada abad ke-7-9 di Jawa Tengah. Perjalanan hidup Budha menuju manusia sempurna melalui tiga tingkatan (Kamadhatu, Rupadhatu, dan Arupadhatu) oleh Dinasti Salilendra (abad ke-8) di Mataram Kuna dipahatkan pada Candi Borobudur. Sementara itu, ajaran Hindu oleh Kerajaan Mataram Kuna pada zaman Dinasti Sanjaya (abad ke-9) dipahatkan dalam bentuk relief pada Candi Hindu terbesar di Indonesia, yaitu Candi Prambanan. Bangunan utama Candi Prambanan berupa Candi Trimurti, terdiri atas tiga, yaitu: Candi Brahma, Siwa, dan Candi Wisnu. Setelah Kerajaan Mataram Kuna di Jawa Tengah runtuh, kelanjutan kerajaan berpindah ke Jawa Timur, yaitu: Kerajaan Kediri (abad ke-11-12), Singasari (abad ke-13), dan Majapahit (abad ke-13-15 (1293-1478 Masehi)). Semua kerajaan ini dibangun dengan konsep Hindu-Budha. Bersamaan dengan mulainya keberaksaraan pada abad ke-9, mulai  abad ke-9-15 banyak digubah teks sastra religius yang bernafaskan Hindu-Budha. Pada awal abad ke-13 melalui perdagangan juga, agama Islam mulai masuk di wilayah Nusantara. Di Jawa Islam baru mulai masuk pada abad ke-15 atas jasa para wali. Majapahit runtuh pada tahun 1478. Sebagai kelanjutan muncullah di Jawa Kerajaan Demak yang dibangun berdasarkan Islam. Kerajaan Demak kemudian dilanjutkan dengan Kerajaan Pajang, dan Mataram. Kerajaan Mataram pada tahun 1755 dibagi menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.References
Achadiati, S., dkk., Y. 1988. Seri Penerbitan Sejarah Peradaban Manusia, Zaman Majapahit. Jakarta: Gita karya.
Koentjaraningrat. 1995. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Kamajaya. 1986. Serat Centhini Jilid XII. Yogyakarta: Yayasan Centhini.
Lombard, Dennys. 1996. Nusa Jawa: Silang Budaya, Warisan Kerajaan-kerajaan Konsentris 3. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Marsono. 1977. "Lokajaya Suntingan Teks, Terjemahan, Struktur Teks, Analisis Intertekstual dan Semiotik". Disertasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Poerbatjaraka, R.Ng. 1957. Kapustakan Djawi. Djakarta: Djambatan.
Prijohutomo. 1953. Sedjarah Kebudajaan Indonesia II Kebudajaan Hindu di Indonesia. Djakarta Groningen: J.B. Wolters.
Semah, Franqois; Anne-Marie Semah, dan Tony Djubiantoro. 1990. Ils Ont Decouvert Java, They Discovered Java, Mereka Menemukan Pulau Jawa. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional & Museum National D"™Histoire Naturlle.
Wiana, Ketut. 2004. Bagaimana Umat Hindu Menghayati Tuhan; Wayan Supartha (Peny.). Jakarta: Manikgeni.
Zoetmulder, P.J. 1983. Kalangwan, Sastra Jawa Kuno Selayang pandang. Penerjemah Dick Hartoko. Jakarta: Djambatan.
__________. & S.O. Robson. 1982. Old Javanese English Dictionary. Martinus Nijhoff: "˜s-Gravenhage.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Pernyataan ini merupakan komitmen penulis untuk menghormati hak cipta, baik dalam hal pengutipan karya orang lain dan pemanfaatan konten jurnal. Apabila diperlukan, penulis dapat mengirimkan Surat Pernyataan Keaslian Naskah yang menyatakan bahwa "karya ini adalah ide asli penulis dan belum pernah dikirim ke penerbit lain dan diterbitkan dalam publikasi apapun".
- Penulis mempertahankan hak cipta.
- Hak moral publikasi adalah milik penulis.
- Aspek legal formal dalam pemanfaatan publikasi jurnal mengacu lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA), yang berarti bahwa konten jurnal dapat dimanfaatkan secara bebas untuk kepentingan apapun.