Akulturasi Penyebutan Konsepsi Tuhan pada Teks Sastra Suluk
DOI:
https://doi.org/10.37014/jumantara.v2i1.118Keywords:
akulturasi, nama Tuhan, ketuhanan, sastra, sulukAbstract
Budaya Nusantara telah terbentuk sejak 3.000.000 sampai 10.000 tahun sebelum Masehi. Budaya pada masa ini disebut budaya Nusantara purba. Hidup nenek moyang bangsa ini pada masa itu sangat tergantung pada alam. Mereka merupakan manusia primitif prasejarah. Kepercayaan mereka pada masa purba adalah Animisme dan Dinamisme Mereka memuja dan menyembah roh nenek moyang karena dianggap banyak pengalaman dan dipercaya mempunyai kekuatan gaib. Muncullah upacara-upacara pemujaan kepada roh leluhur. Mereka juga menganggap bahwa semua benda di sekitarnya mempunyai kekuatan gaib. Pergaulan melalui perdagangan dengan bangsa asing, yaitu: India, Persia, dan Cina pada awal abad pertama dimulai. Pengaruh kebudayaan India mulai masuk di Nusantara. Sistem pemerintahan kerajaan diadopsi. Muncullah kerajaan-kerajaan di Nusantara, yaitu: Kerajaan Kutai abad ke-5 di Kalimantan Timur, Kerajaan Sriwijaya abad ke-7 di Palembang, dan Kerajaan Mataram Kuna pada abad ke-7-9 di Jawa Tengah. Perjalanan hidup Budha menuju manusia sempurna melalui tiga tingkatan (Kamadhatu, Rupadhatu, dan Arupadhatu) oleh Dinasti Salilendra (abad ke-8) di Mataram Kuna dipahatkan pada Candi Borobudur. Sementara itu, ajaran Hindu oleh Kerajaan Mataram Kuna pada zaman Dinasti Sanjaya (abad ke-9) dipahatkan dalam bentuk relief pada Candi Hindu terbesar di Indonesia, yaitu Candi Prambanan. Bangunan utama Candi Prambanan berupa Candi Trimurti, terdiri atas tiga, yaitu: Candi Brahma, Siwa, dan Candi Wisnu. Setelah Kerajaan Mataram Kuna di Jawa Tengah runtuh, kelanjutan kerajaan berpindah ke Jawa Timur, yaitu: Kerajaan Kediri (abad ke-11-12), Singasari (abad ke-13), dan Majapahit (abad ke-13-15 (1293-1478 Masehi)). Semua kerajaan ini dibangun dengan konsep Hindu-Budha. Bersamaan dengan mulainya keberaksaraan pada abad ke-9, mulai  abad ke-9-15 banyak digubah teks sastra religius yang bernafaskan Hindu-Budha. Pada awal abad ke-13 melalui perdagangan juga, agama Islam mulai masuk di wilayah Nusantara. Di Jawa Islam baru mulai masuk pada abad ke-15 atas jasa para wali. Majapahit runtuh pada tahun 1478. Sebagai kelanjutan muncullah di Jawa Kerajaan Demak yang dibangun berdasarkan Islam. Kerajaan Demak kemudian dilanjutkan dengan Kerajaan Pajang, dan Mataram. Kerajaan Mataram pada tahun 1755 dibagi menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.References
Achadiati, S., dkk., Y. 1988. Seri Penerbitan Sejarah Peradaban Manusia, Zaman Majapahit. Jakarta: Gita karya.
Koentjaraningrat. 1995. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Kamajaya. 1986. Serat Centhini Jilid XII. Yogyakarta: Yayasan Centhini.
Lombard, Dennys. 1996. Nusa Jawa: Silang Budaya, Warisan Kerajaan-kerajaan Konsentris 3. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Marsono. 1977. "Lokajaya Suntingan Teks, Terjemahan, Struktur Teks, Analisis Intertekstual dan Semiotik". Disertasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Poerbatjaraka, R.Ng. 1957. Kapustakan Djawi. Djakarta: Djambatan.
Prijohutomo. 1953. Sedjarah Kebudajaan Indonesia II Kebudajaan Hindu di Indonesia. Djakarta Groningen: J.B. Wolters.
Semah, Franqois; Anne-Marie Semah, dan Tony Djubiantoro. 1990. Ils Ont Decouvert Java, They Discovered Java, Mereka Menemukan Pulau Jawa. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional & Museum National D"™Histoire Naturlle.
Wiana, Ketut. 2004. Bagaimana Umat Hindu Menghayati Tuhan; Wayan Supartha (Peny.). Jakarta: Manikgeni.
Zoetmulder, P.J. 1983. Kalangwan, Sastra Jawa Kuno Selayang pandang. Penerjemah Dick Hartoko. Jakarta: Djambatan.
__________. & S.O. Robson. 1982. Old Javanese English Dictionary. Martinus Nijhoff: "˜s-Gravenhage.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- This statement is the author's commitment to respect copyright, both in terms of citing other people's work and utilizing journal content. If necessary, the author can send an Authenticity Statement of Article stating that "this work is the author's original idea and has never been sent to another publisher and published in any publication"
- The author retains copyright.
- The moral rights of publication belong to the author.
- Formal legal aspects in the use of journal publications refer to the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that journal content can be used freely for any purpose.