Jejak Penjajahan pada Naskah Sunda: Studi Kasus pada Surat Tanah
DOI:
https://doi.org/10.37014/jumantara.v1i1.104Keywords:
naskah sunda, surat tanah, penjajahan, sejarahAbstract
Masyarakat Sunda pernah mengenal berbagai aksara, yaitu Pallawa, Sunda Kuna, Jawa Kuna, Cacarakan, Arab, Pegon, dan Latin. Aksara Pallawa hanya diketahui dalam penulisan prasasti sedangkan aksara lainnya digunakan dalam naskah. Isi naskah meliputi seluruh bidang kehidupan termasuk surat-surat penting. Adanya pengaruh Mataram dalam bidang aksara dan pengaruh Belanda dalam bidang administrasi pemerintahan menyebabkan perubahan sosial di masyarakat, termasuk dalam sistem jual beli. Aksara Cacarakan pernah menjadi aksara resmi pemerintahan di wilayah Sunda, padahal sebelumnya masyarakat Sunda sudah memiliki aksara Sunda yang diketahui mulai digunakan sejak abad ke-16. Penggunaan aksara Cacarakan ini terus berlangsung hingga awal abad ke-20. Salah satu contoh akta jual beli di bawah ini menggambarkan kehidupan pada masa itu serta sebelum dan sesudahnya.References
Ekadjati, Edi S. 1988. Naskah Sunda: Inventarisasi dan Pencatatan. Bandung: Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan The Toyota Foundation.
Jurusan Pendidikan Bahasa Daerah IKIP Bandung. 1992. Palanggeran Ejahan Basa Sunda. Bandung: Rahmat Cijulang.
Ruhaliah. 2008. Pedoman Transliterasi Naskah. Bandung: Jurusan Pendidikan Bahasa Daerah FPBS UPI.
Downloads
Issue
Section
Articles
License
- Pernyataan ini merupakan komitmen penulis untuk menghormati hak cipta, baik dalam hal pengutipan karya orang lain dan pemanfaatan konten jurnal. Apabila diperlukan, penulis dapat mengirimkan Surat Pernyataan Keaslian Naskah yang menyatakan bahwa "karya ini adalah ide asli penulis dan belum pernah dikirim ke penerbit lain dan diterbitkan dalam publikasi apapun".
- Penulis mempertahankan hak cipta.
- Hak moral publikasi adalah milik penulis.
- Aspek legal formal dalam pemanfaatan publikasi jurnal mengacu lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA), yang berarti bahwa konten jurnal dapat dimanfaatkan secara bebas untuk kepentingan apapun.