Aplikasi Undang Undang Perpustakaan Dengan Layanan Antar Perpustakaan (Interlibrary Service)
DOI:
https://doi.org/10.37014/medpus.v14i3&4.982Keywords:
RUU, Perpustakaan, Layanan, Interlibrary serviceAbstract
Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perpustakaan pada tanggal 2 Oktober 2007 dalam siding pleno DPR-RI telah disahkan sebagai Undang Undang (UU) tentang Perpustakaan. Perpustakaan dapat berfungsi sebagai sarana Pendidikan non formal yang melayani tidak saja pemustaka usia-usia sekolah, tetapi juga usia-usia sebelum sekolah. Misi perpustakaan secara sederhana pada umumnya adalah “memberikan layanan dan memberdayakan koleksi bahan Pustaka.†Peminjaman antar perpustakaan (internetlibrary loan) dengan kata lain layanan antar perpustakaan, disamping bentuk kerjasama yang lain. Pekerjaan layanan antar perpustakaan bukan hal yang tidak mungkin, dengan kata lain keinginan dan harapan didukung dengan undang-undang yang memadai dan jangan lupa prinsip kemitraan adalah care, share, fair dapat direlisasikan. Pertanyaan muncul, sejauh manakah pustakawan siap memberikan layanan prima sebagaimana diinginkan?Downloads
Published
2020-05-27
How to Cite
Supriyanto, S. (2020). Aplikasi Undang Undang Perpustakaan Dengan Layanan Antar Perpustakaan (Interlibrary Service). Media Pustakawan, 14(3&4), 160–168. https://doi.org/10.37014/medpus.v14i3&4.982
Issue
Section
Articles