PERILAKU PUSTAKAWAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS FUNGSIONAL Studi kasus di Perpustakaan Nasional RI
DOI:
https://doi.org/10.37014/medpus.v20i3.940Keywords:
Perilaku pustakawan, perpustakaan nasional, angka kreditAbstract
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui perilaku pustakawan dalam pelaksanaan tugasnya di Perpustakaan Nasional RI. Adapun yang menjadi populasi dalam kajian ini adalah seluruh pustakawan Perpustakaan Nasional RI yang berjumlah 172 orang, baik pustakawan aktif maupun yang sedang dibebaskan sementara karena menduduki jabatan struktural. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Berdasarkan jawaban dalam kuesioner yang kembali, dapat disimpulkan semakin tinggi jabatan fungsional pustakawan semakin banyak butir kegitan di luar jenjang jabatan yang dilakukan. Hal ini mengindikasikan bahwa perilaku pustakawan yang tidak profesional, merupakan perilaku ekspresif pustakawan dalam merespon stimulus eksternal, yaitu kurangnya lahan yang sesuai untuk mendapatkan angka kedit dan keinginan naik jabatan tepat waktu supaya tidak melewati batas paling lambat 5 tahun. Dilihat dari pelaksanaan tugas fungsionalnya, pustakawan lebih banyak melaksanakan kegiatan di bawah jenjang jabatannya sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam mendapatkan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatannya. Kondisi ini memicu pustakawan untuk berperilaku menyimpang, melakukan berbagai kecurangan termasuk plagiarism karena dorongan kebutuhan akan angka kredit.References
Abdul Rahman Saleh. 2009. Penilaian Angka Kredit Pustakawan 2006-2009. Bogor.
_________________. 2012. Masalah-masalah dalam Penilaian Angka Kredit Pustakawan. Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang dan Peraturan. 2008. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Indonesia, Undang-Undang dan Peraturan. 2002. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/KEP/M.PAN/ 12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Indonesia, Undang-Undang dan Peraturan. 2012. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.83 Tahun 2012 tentang Perubahan RSKKNI.
Indonesia, Undang-Undang dan Peraturan. 1999. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Rahayuningsih. 2011. Pustakawan ideal: memadukan aspek profesional dan aspek perilaku. Media Pustakawan, Vol.18 no.1 & 2.
Robbins, Stephen P. 1986. Organizational behavior: concepts, controversies, and application. 3 th. Ed. Englewood Cliffs: Pentice Hall.
Sudarsono, B. 2011. Pustakawan dan Perpustakaan dalam Menghadapi tantangan di Era Global. Media Pustakawan, Vol. 18 No. 3 & 4.
Sugiyono. 1994. Metode Penelitian Administrasi. Bandung:Alba.
Supriyanto. 2010. Kebijakan Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan. Makalah disampaikan pada Rapat Koordinasi Kerjasama Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan dengan Instansi Terkait di Jakarta.
Supriyanto. 2012. Karakteristik pustakawan professional di tengah isu sertifikasi. Media Pustakawan, Vol.19 No.2.
Surakhmad, U. 1980. Pengantar Penelitian Ilmiah: dasar, metode dan teknik. Bandung: Tarsito.
Indonesia, Undang-Undang dan Peraturan. 2003. Surat Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya". Jakarta.
Wartini Santoso, 2008. Peta Kepustakawanan Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi Perpustakaan Nasional RI. Laporan hasil kajian lapangan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.