Pemberdayaan Organisasi Profesi Pustakawan, Sebuah Harapan Pasca Pengesahan UU Perpustakaan
DOI:
https://doi.org/10.37014/medpus.v15i1&2.926Keywords:
organisasi profesi, pustakawan, UU No.43Abstract
Pemberdayaan organisasi profesi pustakawan merupakan pemberian kekuasaan dan otoritas berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada organisasi profesi pustakawan untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalismenya sehingga bisa memberikan jasa layanan kepustakaan kepada masyarakat dengan baik dan memuaskan. Pada 6 Juli 1973 lahirlah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) melalui Kongres Pustakawan Indonesia yang diadakan di Ciawi, Bogor. Program kerja IPI dapat dikatakan sama dengan The Royal Charter 1898, walaupun dengan rumusan dan bahasa berbeda. Salah satu kelemahan mendasar dari organisasi profesi pustakawan di Indonesia adalah ketiadaan payung hukum yang memperkuat posisinya atau mendorong kemajuannya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terbit sejak Indonesia merdeka 1945 sampai minggu kedua Agustus 2007, belum ada pasal-pasal yang secara tegas mendorong kemajuan pustakawan dan organisasi profesi pustakawan. Inti dari pemberdayaan organisasi profesi pustakawan adalah adanya kekuasaan dan otoritas yang diperoleh organisasi profesi pustakawan berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, pasca disyahkannya Undang Undang No. 43 Th. 2007 tentang Perpustakaan, sehingga organisasi profesi pustakawan mempunyai dasar hukum untuk mengembangkan diri dan menjalin kerja sama dengan pihak lain.References
Black, Henry Campbell, Black"™s Law Dictionary, (St. Paull, Minn: West Publishing Co, 1968).
Downloads
Published
2020-04-28
How to Cite
Hasan, Z. (2020). Pemberdayaan Organisasi Profesi Pustakawan, Sebuah Harapan Pasca Pengesahan UU Perpustakaan. Media Pustakawan, 15(1&2), 17–22. https://doi.org/10.37014/medpus.v15i1&2.926
Issue
Section
Articles