Undang-Undang Perpustakaan: Kondisi Dan Harapan

Authors

  • Ikhwan Arif Perpustakaan Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.37014/medpus.v16i3&4.921

Keywords:

UU No. 43, Pustakawan, Perpustakaan

Abstract

Terbitnya Undang Undang (UU) No 47 Tahun 2007 tentang Perpustakaan memberikan angin segar, semangat dan paradigma baru dalam penyelenggaraan dan pengelolaan berbagai jenis perpustakaan yang ada di Indonesia. Dengan demikian, kewajiban negara untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa sebagaimana tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 semakin terang untuk terealisasi. Di balik diterbitkannya UU Perpustakaan muncul berbagai pertanyaan yang menyertai. Apakah UU Perpustakaan mampu menjawab tantangan berbagai masalah perpustakaan di tanah air, antara lain rendahnya minat baca masyarakat, minimnya jumlah pustakawan, dan kompetensi pustakawan. UU ini membawa konskuensi logis yang harus dipenuhi, meliputi : 1. Penambahan jumlah perpustakaan sesuai dengan minat dan kepentingan khalayak. 2. Penambahan jumlah pustakawan untuk mengisi perpustakaan baik di daerah maupun perpustakaan sekolah. 3. Pengembangan kompetensi pustakawan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan.

Author Biography

Ikhwan Arif, Perpustakaan Universitas Gadjah Mada

Pemenang Hiburan Kelima Lomba Penulisan Karya Ilmiah Bagi Pustakawan Tahun 2009

References

Baderi, H. Athaillah. Meningkatkan Minat Baca Masyrakat Melalui Suatu Kelembangaan Nasional. Wacana Ke Arah Pembentukan Sebuah Lembaga Nasional Pembudayaan Masyarakat Membaca. Orasi Ilmiah dan Pengukuhan Pustakawan Utama Tahun 2005.

Endang Ernawati. Kompetensi, Komitmen, Dan Intrapreneurship Pustakawan Dalam Mengelola Perpustakaan di Indonesia. 200?

Harmawan. Kompetensi Pustakawan : Antara Harapan dan Kerisauan. http://pustaka.uns.ac.id/?menu=news&option=detail&nid=71# Akses 16 Oktober 2009.

Haryanti, Trini. Membangun Gerakan Literacy Informasi Masyarakat. Makalah seminar "Membangun Jawa Timur Membaca Perpustakaan Universitas Airlangga. 5 Mei 2009.

Kismiyati, Titik, 2008. Kompetensi Pustakawan Perguruan Tinggi. Makalah disampaikan pada Rapat Kerja Nasional FPPTI, Seminar Ilmiah, dan Workshop, tanggal 21 Agustus 2008, di Cibogo, Bogor.

Masyarakat Literasi Indonesia. Pelatihan Membangkitkan Minat Baca: Sebuah Pendekatan Alternative. http://www.bit.lipi.go.id/masyarakatliterasi/ index.php/pelatihan-membangkitkanminat-baca-sebuah-pendekatan-alternatif Akses 14-10-2009.

Naibaho, Kalarensi. Pustakawan Asertif: Idaman Masyarakat. http://claranaibaho.multiply.com/journal/item/46/Pustakawan_Asertif. Akses. 20-10-2009.

Natadjumena, Rachmat: Perpustakaan Sekolah. Lahan Tidur Pustakawan. Orasi Ilmiah Pengukuhan Pustakawan Utama. 2006

Perpustakaan Nasional RI: Naskah akademi RUU Perpustakaan 2006.

Saputro, Romi Febriyanto. Quo Vadis, RUU Perpustakaan? Republika. 13 Maret 2007

Downloads

Published

2020-04-23

How to Cite

Arif, I. (2020). Undang-Undang Perpustakaan: Kondisi Dan Harapan. Media Pustakawan, 16(3&4), 145–151. https://doi.org/10.37014/medpus.v16i3&4.921