Organisasi Profesi Pustakawan Di Indonesia Mau Dibawa Kemana
DOI:
https://doi.org/10.37014/medpus.v16i3&4.918Keywords:
Organisasi IPI di Era Keterbukaan InformasiAbstract
IPI sebagai oragnisasi profesi pustakawan dalam era nformasi dan reformasi ini dapat dikatakan berjalan di tempat, walau diakui sudah mempunyai peran untuk memperjuangkan tunjangan fungsional dan ikut menggolkan disahkannya UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sesuai dengan AD/ART IPI tahun 2006 IPI, tujuan didirikannya organisasi ini untuk meningkatkan profesionalisme pustakawan, mengembangkan ilmu pusdokinfo, mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan Negara RI. Kenyataannya organisasi ini belum memberikan manfaat langsung kepada para anggotanya, sehingga anggotanya lebih banyak yang berstatus PNS yang sudah menjelang pensiun. Wajar bila sampai usinya yang ke 36 belum dapat mandiri dan independen, karena dibayangi birokrasi yang kental. Dalam era keterbukaan seperti saat ini mutlak adanya peran IPI, perlu mengajak pustakawan junior hasil lulusan program ilmu pusdokinfo yang terbukti lebih energik, inovatif, militan, siap bekerja keras, dan lebih berorientasi pada pelayanan daripada proses perpustakaan. Terlebih adanya tuntutan kompetensi, sertifikasi, IPI harus siap untuk memberi rekomendasi setiap calon pustakawan untuk masuk di dunia kerja. Program-program IPI dibuat sesuai dengan kebutuhan pustakawan, bukan pustakawan yang harus menerima program IPI. Untuk itu perlu ada sistem yang mengikat kepada setiap lulusan pustakawan, agar merasa perlu menjadi anggota IPI. Dari sinilah pendataan anggota itu dilaksanakan, yang pada gilirannya dapat dibuat peta permasalahan dan kebutuhan pustakawan di Indonesia. Surat Bukti Lapor dan Kartu Anggota menjadi tanda untuk memperoleh hak-haknya dan menjalankan kewajibannya. Iuran anggota mejadi sumber dana selain hasil kerjasama dengan sponsor atau lembaga swasta, BUMN yang mempunyai program CSR, untuk menyelenggarakan program IPI dan meng “upgrade†secara terus-menerus ilmu pengetahuan anggota IPI. Selain itu uji kompetensi juga perlu dilaksakan oleh IPI, dan juga berhak mengeluarkan Tanda Lulus Uji Kompetensi. Bila sudah dapat tanda lulus berhak mengikuti sertifikasi dan segala hak yang mengikat, misalnya tunjangan 1 (satu) gaji.References
Basuki, Sulistyo. 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Indonesia. 2007. Undang-undang No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sulistyo-Basuki. 1994. Periodisasi Perpustakaan Indonesia. Bandung: Rosdakarya.
Zen, Zulfikar. 2006. Menjadikan IPI Sebagai Almamater, Perekat dan Pemersatuan Pustakawan Indonesia: Suatu Gagasan. Makalah Kongres Ikatan Pustakawan Indonesia X. Denpasar Bali: 14 "“ 16 November.
AD/ART dan Kode Etik Ikatan Pustakawan Indonesia. 2006. Bali, 15 November.
Downloads
Published
2020-04-23
How to Cite
Rumani, S. (2020). Organisasi Profesi Pustakawan Di Indonesia Mau Dibawa Kemana. Media Pustakawan, 16(3&4), 127–132. https://doi.org/10.37014/medpus.v16i3&4.918
Issue
Section
Articles