Membangun Profesionalitas Pustakawan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37014/medpus.v16i3&4.915Keywords:
UU No. 43, pustakawan, Profesionalisme, SertifikasiAbstract
Sampai saat ini di kalangan sebagian ilmuwan dan masyarakat awam berpendapat jika pustakawan bukan suatu profesi, namun masih sebatas pertukangan belaka. Topik perdebatan juga klasik, sekitar apakah ada landasan akademis (ilmiah) sehingga pustakawan layak disebut profesi? Bukankah hanya dengan menjalani magang bekerja beberapa bulan saja, seseorang bisa melakukan pekerjaan di perpustakaan? Bilamana pustakawan memang sebuah profesi, bagaimana peran sertanya dalam kehidupan di masyarakat? Dan masih berderet rangkaian pertanyaan terkait yang muncul. Alih-alih mendebat yang hanya menghabiskan energi dan waktu, hal utama untuk pustakawan adalah dengan membuktikan dirinya memang layak disebut profesional di bidang perpustakaan dan berpengaruh besar bagi masyarakat luas.Profesionalisme pada hakekatnya merupakan pengakuan pihak luar terhadap kompetensi, kinerja, sikap dan layanan yang diberikan seorang profesional apapun profesinya. Adanya standardisasi kompetensi pustakawan tinggal menunggu waktu saja. Pustakawan harus menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar dapat profesional di bidang kepustakawanan. Tetapi pelaksanaan standardisasi kompetensi (sertifikasi) harus dimaknai sebagai proses awal saja. Tujuan utamanya adalah menjadi insan pustakawan profesional yang mampu mengemban profesinya agar berguna untuk sebagian besar masyarakat, dengan tercapainya tujuan perpustakaan. Pustakawan merupakan profesi yang di dalamnya melekat upaya mencerdaskan masyarakat. Pustakawan juga seorang pendidik dan harus berpendidikan, untuk itu meningkatkan kualitas diri dengan terus belajar menambah ilmu pengetahuan merupakan keniscayaan. Dorongan untuk meningkatkan kualitas diri yang bisa dimaknai dengan meningkatkan profesionalitas idealnya muncul dari dalam. Sebesar apapun fasilitas, kemudahan dan insentif bagi pustakawan, tetapi bila kesadaran tidak muncul dari dalam, perubahan menuju kebaikan akan berjalan dengan lamban. Untuk itu perlu dorongan agar pustakawan bertindak profesional.ÂReferences
Indonesia (2007) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Jennifer S. Kutzik (2005), Are You the Librarian? The Face of Quality Library Service Depent On Drawing A Wider Circle in Our Profession, American Libraries March p. 32-34
Luki Wijayanti (2006) Reengineering (Penataan Ulang) Profesi Pustakawan: Sertifikasi dan Uji Kompetensi Profesu Pustakawan Perpustakaan Perguruan Tinggi, Media Pustakawan: Media Komunikasi Antar Pustakawan Vol. 13 No. 1 dan 2 Juni 2006 p.7"“16
Rochmat Wahab (2009) Pengembangan Profesionalisme Guru, Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta
Titiek Kismiyati (2006) Standar Kompetensi Pustakawan, Media Pustakawan: Media Komunikasi Antar Pustakawan Vol. 13 No. 1 dan 2 Juni 2006 p. 1-6
www.pnri.go.id diakses 3 Agustus 2008 www.haryantokandani.com/profesionalisme.php diakses 20 September 2009