Pustakawan Dan Surat Penugasannya
DOI:
https://doi.org/10.37014/medpus.v16i1&2.910Keywords:
pustakawan, perpusnas, fungsional, surat tugasAbstract
Mengapa harus dengan surat penugasan sedang kita bekerja di bidang sendiri? Pertanyaan inilah yang muncul dengan naifnya ketika beberapa pustakawan kita bicara. suatu keprihatinan kita pustakawan, bila sampai saat ini masih saja terdengar pertanyaan yang sangat mendasar berkaitan dengan masalah utama dalam urusan pengajuan angka kredit jabatan fungsional pustakawan. Mengapa Harus Dengan Surat Tugas? Namun mengapa harus dengan surat tugas untuk melaksanakan kegiatan bagi anggota bidang yang menyandang jabatan fungsional. Masalah ini tidak dijelaskan dalam petunjuk teknis jabatan fungsional pustakawan ini, juga tidak pada Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, juga tidak pada Keputusan Menpan. Ini semua perlu pemikiran lebih lanjut, yang perlu dipertimbangkan kesesuaian dengan pelaksanaan peraturan terkait yang berlaku agar tidak banyak menimbulkan kejanggalan-kejanggalan di lapangan.ÂReferences
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI No.3 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional RI. Jakarta : Perpusnas RI, 2001
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 10 tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta : Perpusnas RI, 2005
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Jakarta, 2002
Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.23 tahun 2003 dan No.21 tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta, 2003
Downloads
Published
2020-04-22
How to Cite
Wartini, W. (2020). Pustakawan Dan Surat Penugasannya. Media Pustakawan, 16(1&2), 58–61. https://doi.org/10.37014/medpus.v16i1&2.910
Issue
Section
Articles