Pengertian Pustakawan Menurut Perundang-Undangan Indonesia Serta Berbagai Dampaknya

Authors

  • Sulistyo Basuki Departemen Ilmu Perpustakaan dan Informasi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37014/medpus.v16i1&2.909

Keywords:

UU No. 43, Pustakawan, D4, Penyetaraan

Abstract

Keberadaan Undang-Undang Nomor. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan diperkirakan akan berdampak luas terhadap pustakawan, lebih-lebih bila sudah terbit Peraturan Pemerintah tentang syarat pustakawan. Karangan ini menguraikan dampak syarat pustakawan berdasarkan produk perundangundangan yang menyatakan bahwa syarat pustakawan adalah sedikit-dikitnya bergelar sarjana atau Diploma 4 ilmu perpustakaan dan informasi. Bila rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang digodog jadi diterima dan diundangkan dengan memuat ketentuan tentang pustakawan dengan syarat minimum Sarjana atau Diploma 4 ilmu perpustakaan dan informasi, maka akan timbul berbagai dampak baik terhadap IPI, Pendidikan penyetaraan, asosiasi berdasarkan kesamaan profesi, program diploma, dan perubahan pustakawan fungsional.Bila RPP jadi diundangkan yang mensyaratkan pustakawan adalah sarjana atau Diploma 4 ilmu perpustakaan dan informasi, maka diperkirakan akan timbul kegoncangan karena syarat yang dianggap berat itu. Dengan demikian diperlukan waktu transisi sekitar 3 s.d. 5 tahun sebelum dilaksanakan sepenuhnya. Program penyetaraan 628 jam sudah waktunya dihapus karena menimbulkan kejengkelan di kalangan pustakawan bergelar sarjana atau Diploma III bidang perpustakaan, adanya tentangan dari lembaga pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi, sudah tersedia lebih dari 10 lembaga pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi untuk tahap sarjana serta 4 lembaga penyelenggara program pascasarjana. Program penyetaraan sudah berlangsung hampir 20 tahun sehingga sudah waktunya ditutup. Pusdiklat yang ada di Perpustakaan Nasional RI maupun di provinsi sebaiknya diarahkan ke pelatihan peningkatan ketrampilan atau keahlian, atau kursus penyegaran berkala.

References

Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Prosiding.... Berbagai tahun

Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional. [Undang-Undang, Peraturan,dsb] Keputusan Menteri ... nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. Jakarta: 2008.

Indonesia. [Undang-Undang, Peraturan ,dsb] Jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya. Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2004.

Indonesia. [Undang-Undang, Peraturan, dsb] Undang-Undang ... nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2007.

International Encyclopedia of Information and Library Science. John feather and Paul Sturges (eds). 2nd. Ed. London: Routledge, 2003. "librarian"

Pendit, Putu L. The Red Plate Professionalism: Critical Analysis of the Development of Professionalism among Indonesian Librarians. Makalah, CONSAL XIV, 2009. Perhatikan makalahnya yang lain tentang pustakawan plat merah

Downloads

Published

2020-04-22

How to Cite

Basuki, S. (2020). Pengertian Pustakawan Menurut Perundang-Undangan Indonesia Serta Berbagai Dampaknya. Media Pustakawan, 16(1&2), 52–57. https://doi.org/10.37014/medpus.v16i1&2.909

Issue

Section

Articles