Jabatan Fungsional Pustakawan Pasca Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Authors

  • Titiek Kismiyati Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37014/medpus.v16i1&2.902

Keywords:

UU No. 43, Perpustakaan, Jafung, Pustakawan

Abstract

Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan masih memerlukan Peraturan Pemerintah agar dapat diimplementasikan. Peraturan Pemerintah ini harus terbit selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah setelah terbitnya Undang-Undang. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan adalah RPP Standar Nasional Perpustakaan yang di dalamnya tercakup antara lain standar tenaga perpustakaan. Banyak hal tentang tenaga perpustakaan yang harus diatur dalam standar tenaga perpustakaan, meliputi kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Dengan terbitnya Undang–Undang tentang Perpustakaan dan PP Standar Nasional Perpustakaan akan sangat berpengaruh terhadap profesi Pustakawan. Banyak hal yang akan mengubah status, pola karir, dan masa depan profesi Pustakawan.

Author Biography

Titiek Kismiyati, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Pustakawan Ahli Utama

References

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Rancangan Peraturan Perundangan (RPP) tentang Standar Nasional Perpustakaan (tidak dipublikasikan).

Downloads

Published

2020-04-22

How to Cite

Kismiyati, T. (2020). Jabatan Fungsional Pustakawan Pasca Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Media Pustakawan, 16(1&2), 16–22. https://doi.org/10.37014/medpus.v16i1&2.902

Issue

Section

Articles