Jabatan Fungsional Pustakawan Pasca Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
DOI:
https://doi.org/10.37014/medpus.v16i1&2.902Keywords:
UU No. 43, Perpustakaan, Jafung, PustakawanAbstract
Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan masih memerlukan Peraturan Pemerintah agar dapat diimplementasikan. Peraturan Pemerintah ini harus terbit selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah setelah terbitnya Undang-Undang. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan adalah RPP Standar Nasional Perpustakaan yang di dalamnya tercakup antara lain standar tenaga perpustakaan. Banyak hal tentang tenaga perpustakaan yang harus diatur dalam standar tenaga perpustakaan, meliputi kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Dengan terbitnya Undang–Undang tentang Perpustakaan dan PP Standar Nasional Perpustakaan akan sangat berpengaruh terhadap profesi Pustakawan. Banyak hal yang akan mengubah status, pola karir, dan masa depan profesi Pustakawan.References
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Rancangan Peraturan Perundangan (RPP) tentang Standar Nasional Perpustakaan (tidak dipublikasikan).
Downloads
Published
2020-04-22
How to Cite
Kismiyati, T. (2020). Jabatan Fungsional Pustakawan Pasca Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Media Pustakawan, 16(1&2), 16–22. https://doi.org/10.37014/medpus.v16i1&2.902
Issue
Section
Articles