Karakteristik Pustakawan Profesional Di Tengah Isu Sertifikasi
DOI:
https://doi.org/10.37014/medpus.v19i2.858Keywords:
pustakawan profesional, sertifikasi pustakawan, Jabatan Fungsional PustakawanAbstract
Pustakawan sejak hadir dengan Keputusan MENPAN No. 18 Tahun 1988 sampai hari ini belumlah populer, masih kalah populer sama artis ataupun profesi-profesi lain. Sesungguhnya peraturan perundang-undangan tentang perpustakaan dan pustakawan sudah cukup memadai. Sudah sepantasnya pustakawan itu sendirilah yang harus membangun karakter dan pencitraan profesinya. Perlu dibangun adanya keserasian dan keselarasan antara pangkat, jabatan, usia, masa kerja, diklat dan kompetensinya. Artinya pustakawan akan populer tatkala mampu berperan secara rasional dan proporsional mendukung tugas pokok dan fungsinya dari lembaga yang menaunginya dimana saja pustakawan bekerja. Bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya adalah sertifikasi, sehingga pustakawan layak memperoleh rekognisi baik dari segi karier maupun penghasilan yang memadai, dan itu bukan isu atau mimpi tapi realita guna menciptakan perpustakaan yang humanisReferences
Blasius Sudarsono, 2011. Pustakawan dan Perpustakaan Dalam Menghadapi Tantangan Di Era Global, Dalam Media Pustakawan Vol. 18 No. 3 & 4. Jakarta : Perpustakaan Nasional RI.
Brosur BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) : 1). Sertifikat Kompetensi, Bukti Kompetensi SDM. 2). Pelaksana Uji Kompetensi. 3). Tempat Uji Kompetensi. 4) Lembaga Serti fikasi Profesi Cabang (LSP) Cabang.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/M. PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya.
Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS.
Keputusan Presiden RI No. 147 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan.
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional No. 82/ KEP/BSN/2009 Tgl. 7 September 2009 tentang Penetapan 4 (Empat) Standar Nasional Indonesia. (Tentang Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Perguruan Tinggi, Perpustakaan Umum Kabupaten/ Kota, Perpustakaan Khusus/ Instansi).
Lubis, S.K. 2006. Etika Profesi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Saondi, O. dan Suherman, A. 2010. Etika Profesi Keguruan. Bandung : Refika Aditama.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan, antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) No. ... Tahun 2010 tentang Standar Nasional Perpustakaan. RPP Standar draft 6 Edit Balitbang Tanggal 6 Januari 2010.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik.