Prospek Sarjana Ilmu Perpustakaan dalam Menghadapi MEA
DOI:
https://doi.org/10.37014/medpus.v23i1.837Keywords:
Pustakawan, Kepustakawanan, Profesionalisme, Kompetensi, MEAAbstract
Tujuan Perpustakaan sebagaimana dikehendaki dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yaitu memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan bangsa. Sungguh pustakawan memiliki kesempatan berbuat sesuatu bagi kecerdasan bangsa melalui ketersediaan bahan bacaan (informasi) yang diperlukan pemustaka. Peran pustakawan sebagai mediator (fasilitator) bagi ketersediaan informasi keperluan pemustaka, terdistribusi dengan baik, lancar dan berkelanjutan. Itulah profesionalisme dengan prospek masa depan bagi yang memiliki keahlian dan keterampilan tertentu dalam bidangnya, yaitu kepustakawanan didukung kesadaran, cita-cita, ilmu pengetahuan dan tekad.References
UU RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, tindak lanjut PP No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan Peraturan Terkait Lainnya.
UU RI No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan MENPAN Nomor 18/MENPAN/1988 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pustakawan, Keputusan MENPAN No. 33/1998, Keputusan MENPAN No. 132/KEP/M.PAN/12/ 2002.
Peraturan MENPAN & RB No. 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 83 Tahun 2012 tentang SKKNI Bidang Perpustakaan.
Bacalah. Suherman, 2010. Bandung: MQS Publishing, 2010.