Kesiapan Sertifikasi Pustakawan
DOI:
https://doi.org/10.37014/medpus.v18i3.825Keywords:
sertifikasi pustakawan, kompetensi pustakawan, profesionalisme pustakawanAbstract
Artikel ini membahas mengenai kesiapan penyelenggaraan dan pemberlakukan sertifikasi pada profesi pustakawan di Indonesia. Perpustakaan merupakan sebuah bisnis jasa yang dimotori oleh profesi bernama perpustakaan. Sebagai sebuah industri yang bergerak di bidang jasa sudah sewajarnya industri tersebut memberikan jaminan bahwa jasa yang diberikan merupakan yang baik dan benar. Salah satu yang perlu dijamin adalah person yang menjalankannya, yaitu pustakawan. Sertifikasi di kalangan pustakawan, khususnya pustakawan di instansi pemerintah dianggap sebagai upaya untuk lebih mensejahterakan pustakawan karena kebanyakan pustakawan melihat ketika sudah tersertifikasi maka akan mendapat tunjangan sertifikasi seperti profesi guru. Sertifikasi merupakan bentuk pengakuan bahwa seseorang mampu melakukan pekerjaan yang menjadi lingkup sertifikasi. Sertifikasi bagi pustakawan merupakan suatu keharusan karena pada UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan bahwa Pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai standar nasional perpustakaan, yang mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. Proses sertifikasi itu sendiri ternyata memerlukan beberapa tahapan untuk mempersiapkan infrastrukturnya. Beberapa proses atau syarat untuk menyelenggarakan sebuah sertifikasi diantaranya adalah adanya standar kompetensi, ada Lembaga sertifikasi profesi yang menyelenggarakan, materi uji kompetensi, tempat uji kompetensi dan asesor. Dalam konteks globalisasi sertifikasi profesi menjadi penting untuk diselenggarakan karena sebagai acuan dalam bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain.References
Special Libraries Association. 2003. Competencies For Information Professionals: Competencies For Information Professionals Of The 21th Century, revised edition, June 2003. http://www.sla.org.
Republik Indonesia. 2007. Peraturan dan Perundangundangan. UndangUndang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Republik Indonesia. 2007. Peraturan dan Perundangundangan. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dicetak terbatas.
Republik Indonesia. 2007. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Peraturan Menteri Tenaga dan Transmigrasi RI Nomor : PER.21/MEN/ X/2007 tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia.
Republik Indonesia. 2009. Badan Nasional Sertifikasi Personil. Pedoman BNSP 202 Rev.2-2009.
Kismiyati, T. 2008. Kompetensi Pustakawan Perguruan Tinggi. Makalah disampaikan pada Rapat Kerja Nasional FPPTI, Seminar Ilmiah, dan Workshop, tanggal 21 Agustus, di Cibogo, Bogor.
Kismiyati, T. 2004. Standar Kompetensi Pustakawan. Makalah disampaikan pada Temu Ilmiah Perpustakaan Perguruan Tinggi, tanggal 12 Juni 28 September di Cisarua, Bogor.