Sertifikasi Pustakawan Sebagai Tolak Ukur Profesionalisme dan Peningkatan Citra Profesi Pustakawan dalam Menghadapi ASEAN Economic Community 2015

Authors

  • Ahmad Hidayah UPT Perpustakaan UNISSULA

DOI:

https://doi.org/10.37014/medpus.v21i3%20&%204.792

Keywords:

Sertifikasi, kompetensi, karir pustakawan, ASEAN Economic Community

Abstract

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen kerja nasional Indonesia atau internasional yang berpedoman BNSP 202 Rev.2-2009. Bagi pustakawan yang melalui proses sertifikasi dan lulus uji kompetensi akan diberikan sertifikat. Perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekan secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Oleh karena itu pustakawan harus bersikap profesional dalam mengelola perpustakaan. Seperti yang sudah tertuang dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yaitu “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaanâ€. Artinya pustakawan adalah pegawai yang mampu mengelola dan mengembangkan perpustakaan dengan kompetensinya. Masyarakat Ekonomi Asean atau yang lebih dikenal dengan Asean Economic Community (AEC) menuntut masyarakat Indonesia dapat bersaing secara regional dan global dalam berbagai bidang baik bidang ekonomi pada Asean Free Trade Area (AFTA), bidang pendidikan dan teknologi pada ASEAN Ministerial Meeting on Science and Technology (AMMST) dan bidang lain termasuk didalamnya bidang Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi sehingga kelak kedepannya bangsa Indonesia dapat bersaing secara global dan menjadi salah satu pusat pengetahuan dunia melalui lembaga Perpustakaan.

References

Indonesia, Kementerian Pendidikan Nasional. (2008) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Diambil 11 Oktober 2013 dari http://kelembagaan.pnri.go.id

Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2012) SKKNI Depnakertrans tahun 2012. Diambil 11 Desember 2013 dari www.infokursus.net

Indonesia, Perpustakaan Nasional. (2009). STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN Tahun 2009. Diambil 16 Desember 2013 dari www.kelembagaan.pnri.go.id.

Indonesia. (1999). UU RI No.87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Diambil 11 Desember 2012 dari http://www.pu.go.id

Indonesia. (2007). UU RI No. 43 Tahun 2007. Tentang Perpustakaan. Diambil 6 Juli 2014 dari http://pustaka.litbang.deptan.go.id/images/brweb20140613-uu-perpus.pdf.

Mardiyarso, Tony. (2007). Pengadaan Bahan Pustaka di Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang. Tugas Akhir. Program Diploma III Perpustakaan dan Informasi. Fakultas Ilmu Budaya UNDIP Semarang.

Sulistyo-Basuki. (1991). Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Sulistyo-Basuki. (1994). Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Suprianto, Wahyu dan Ahmad Muhsin. (2008). Teknologi Informasi Perpustakaan. Strategi Perencanaan Perpustakaan Digital. Yogyakarta : Kanisius

Sutarno. (2008). Kamus Perpustakaan dan Informasi. Jakarta: Jala Permata

Suwarno, Wiji. (2010). Ilmu Perpustakaan dan Kode Etik Pustakawan. Jakarta: Arruz Media.

Sumber Website:

http://www.lpmpjateng.go.id/web/index.php/arsip/artikel/669-menanti-sertifikasi-pustakawanhttp://www.lpmpjateng.go.id/web/index.php/arsip/artikel/669-menanti-sertifikasi-pustakawanhttp://www.asean.org/communities/asean-economic-community

http://www.asean.org/communities/asean-economic-community/category/asean-ministerial-meeting-on-science-and-technology-ammst

http://www.asean.org

Downloads

Published

2020-03-26

How to Cite

Hidayah, A. (2020). Sertifikasi Pustakawan Sebagai Tolak Ukur Profesionalisme dan Peningkatan Citra Profesi Pustakawan dalam Menghadapi ASEAN Economic Community 2015. Media Pustakawan, 21(3 & 4), 11–17. https://doi.org/10.37014/medpus.v21i3 & 4.792