Kejahatan Dunia Maya Bidang Akademik
DOI:
https://doi.org/10.37014/medpus.v26i4.575Keywords:
Cyber crime, Pustakawan, Penerbitan Predator, Konferensi Palsu, PlagiatAbstract
Perkembangan teknologi informasi berbasis komputer dan jaringan internet sangat pesat di masyarakat. Perkembangan ini terjadi di hampir semua bagian dunia yang berdampak pada globalisasi dunia bisnis. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dengan jaringan internet, menghadirkan dunia kedua, ruang cyber. Orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan ini untuk mendapatkan keuntungan. Mereka tidak segan melakukan kejahatan dunia maya di bidang akademik untuk mendapat untung. Dan bagaimana dengan pustakawan? Apakah itu peran pustakawan? Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah tinjauan literatur. Sumber data diperoleh melalui studi beberapa literatur. Di Indonesia, kejahatan dunia maya di dunia akademik selama 2013-2018 telah ditemukan. Temuan ini ada di situs resmi sistem peringkat kredit dosen. Paling tidak dapat disimpulkan bahwa ada empat jenis kejahatan dunia maya yang terjadi di Indonesia, yaitu plagiarisme, penerbitan predator, pencurian identitas dan konferensi palsu. Selain itu, pustakawan dapat memainkan peran aktif dalam mencegah kejahatan dunia maya di dunia akademik dengan berbagai cara seperti menyediakan layanan literasi informasi, berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk membuat kebijakan penulisan ilmiah, terlibat dalam seminar tentang plagiarisme, meningkatkan platform dan memastikan keamanan sumber informasi, memberikan pelatihan tentang penggunaan alat referensi dan hal-hal lain. Pustakawan sebagai mitra untuk akademisi harus berperan dalam mencegah kejahatan digital sehingga semua akademisi merasa aman dalam menciptakan pekerjaan untuk mendidik kehidupan bangsa secara berkelanjutan.References
Ahmad, S. A. (2019). Cyber Crime And The Sociological Implication In The Nigeria"™s Tertiary Education System. Fudma Journal Of Sciences - ISSN: 2616-1370, 3(1), 249"“257.
Asmad, C. C., Mathar, T., Akbar, A. K., Arifin, N., Hijrana, Haruddin, "¦ Satriani. (2018). Tren Perkembangan Open Access Institutional Repository pada Perguruan Tinggi di Indonesia. Khizanah al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan, 6(2), 168. https://doi.org/10.24252/kah.v6i2a8
Atiso, K., & Kammer, J. (2019). Online Safety and Academic Scholarship: Exploring Researchers"™ Concerns from Ghana. Journal of Librarianship and Scholarly Communication, 7(1). https://doi.org/10.7710/2162-3309.2263
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2005). Cyber law: aspek hukum teknologi informasi (Cet. 1). Bandung: Refika Aditama.
Nani, W. S. (2018). Kejahatan Cyber Dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 5(2), 17.
Oxford Dictionaries. (n.d.). Retrieved April 10, 2019, from Oxford Dictionaries | English website: https://en.oxforddictionaries.com/definition/cybercrime
Pemerintah Indonesia. 2003. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran RI Tahun 2003 No. 39. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. 2015. Undang-undang No 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, Lembaran RI Tahun 2015 No. 14. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. 2017. Permen Ristekdikti No 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Professor. Lembaran RI Tahun 2017 No. 20. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. 2014. Permen Agama RI No 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Lembaran RI Tahun 2014 No. 55. Jakarta: Sekretariat Negara.
Umlauf, M. G., & Mochizuki, Y. (2018). Predatory publishing and cybercrime targeting academics. International Journal of Nursing Practice, 24, e12656. https://doi.org/10.1111/ijn.12656