Implementasi Produk Hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional

Authors

  • Jusa Junaedi Perpustakaan Nasional RI

DOI:

https://doi.org/10.37014/medpus.v29i2.3102

Keywords:

legal deposit, deposit, printed work, recorded work

Abstract

Pembaruan produk hukum pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) di Indonesia pada tahun 2018 secara otomatis mengubah beberapa poin dalam penyerahan dan penerimaan karya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai implementasi produk hukum SS KCKR terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 di Perpustakaan Nasional, serta hambatan dan strategi dalam pengimplementasiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menerapkan metode studi kasus. Adapun pengumpulan datanya dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara, dan studi dokumen. Berdasarkan hasil analisis data, dapat diketahui bahwa implementasi produk hukum SS KCKR terbaru di Perpustakaan Nasional sudah dilakukan dengan cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari telah dilakukannya poin-poin pelaksanaan SS KCKR, mulai dari penyerahan karya, pengelolaan karya, pendanaan, peran serta masyarakat, hingga pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021. Di luar hal tersebut, masih ada beberapa hambatan yang perlu dihadapi Pelaksana Serah dan Perpustakaan Nasional selaku Pelaksana Simpan dalam pengimplementasian produk hukum SS KCKR, seperti sosialisasi yang belum merata, sarana dan prasarana yang belum memadai, biaya pengiriman karya yang tinggi, sistem yang belum terintegrasi, dan belum maksimalnya penyerahan karya tentang Indonesia yang diterbitkan di luar negeri.

Author Biography

Jusa Junaedi, Perpustakaan Nasional RI

Pustakawan Ahli Pertama

References

Az"™zahra, F., & Irawati, I. (2019). Serah Simpan Buku Elektronik: Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Khizanah al-Hikmah: Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan, 7(2), 151"“159. https://doi.org/10.24252/kah.v7i2a6

Cadavid, J. A. P. (2017). Evolution of legal deposit in New Zealand: From print to digital heritage. IFLA Journal, 43(4), 379"“390. https://doi.org/10.1177/0340035217713763

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th Ed.). Sage Publication. https://fe.unj.ac.id/wp-content/uploads/2019/08/Research-Design_Qualitative-Quantitative-and-Mixed-Methods-Approaches.pdf

Ghassani, F. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 pada Karya Cetak: Studi Kasus Perpustakaan Nasional RI. [Skripsi]. Universitas Indonesia.

Gorman, G.E., & Clyton P. (2005). Qualitative research for the information professional: a practical handbook (2nd Ed.). Facet Publishing.

Iqbal, S., & Soroya, M. S. (2015). Legal Deposit: Development and Overview. Pakistan Library & Information Science Journal, 46(2), 3"“15. https://www.researchgate.net/publication/294641364_Legal_Deposit_Development_and_overview

Larivière, J. (2000). Guidelines for Legal Deposit Legislation: a revised, enlarged and updated edition of the 1981 publication by Dr. Jean LUNN. UNESCO. https://www.ifla.org/files/assets/national-libraries/publications/guidelines-for-legal-deposit-legislation-en.pdf

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 91.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 70.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77.

Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 887.

Sulistyo Basuki. (2008). Sejarah Perpustakaan Nasional RI: sebuah kajian. https://adoc.pub/sejarah-perpustakaan-nasional-ri-sebuah-kajian.html

Tibane, S. J. (2005). Problems and constraints experienced by publishers concerning legal deposit in KwaZulu-Natal [Master"™s thesis, University of KwaZulu-Natal]. Research Space. https://ukzn-dspace.ukzn.ac.za/bitstream/handle/10413/1885/Tibane_Sipho_Johnson_2005. pdf?sequence=1&isAllowed=y

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265.

Downloads

Published

2022-11-17

How to Cite

Junaedi, J. (2022). Implementasi Produk Hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional. Media Pustakawan, 29(2), 186–201. https://doi.org/10.37014/medpus.v29i2.3102

Issue

Section

Articles