Komposisi Angka Kredit pada PAK (Penetapan Angka Kredit) Kenaikan Pangkat/Jabatan Pustakawan Tingkat Keahlian

Authors

  • Abdul Rahman Saleh Institut Pertanian Bogor

DOI:

https://doi.org/10.37014/medpus.v25i1.188

Keywords:

Jabatan Fungsional tertentu, Pustakawan, Kenaikan pangkat/jabatan, PAK

Abstract

Abstrak Pustakawan merupakan salah satu jabatan fungsional tertentu yang kenaikan pangkat dan atau jabatannya ditentukan oleh Angka Kredit yang diperoleh oleh pejabat fungsional tersebut memenuhi untuk syarat yang sudah ditetapkan. Angka Kredit tersebut dibagi dua bagian yaitu yang termasuk unsur utama di mana angka kredit yang diperoleh tidak boleh kurang dari 80% dan unsur penunjang di mana jumlah angka kredit yang diperoleh tidak boleh melebihi 20%. Angka kredit dari unsur utama terdiri dari AK yang diperoleh dari kegiatan pendidikan dan pelatihan dan kegiatan-kegiatan yang menjadi tupoksi pustakawan seperti perencanaan, pengolahan, pelayanan, dan pengkajian, serta kegiatan pengembangan profesi pustakawan. Sedangkan AK unsur penunjang diperoleh pustakawan dari kegiatan-kegiatan Kepustakawanan yang bersifat menunjang kegiatan pokok pustakawan seperti antara lain keterlibatan pustakawan dalam organisasi profesi, memberikan pelatihan di bidang kepustakawanan, keterlibatan pustakawan dalam tim penilai AK pustakawan dan lain-lain. Jabatan Fungsional Pustakawan ini sudah cukup lama diberlakukan yaitu sejak diberlakukannya Kepmenpan Nomor 18 Tahun 1988 yang efektif mulai berjalan sejak 1991. Dengan demikian sudah banyak pustakawan yang naik dengan cara mengajukan DUPAK. Namun sayangnya kajian terhadap prestasi pustakawan yang naik dengan cara mengajukan DUPAK ini belum banyak. Dari kajian ini diperoleh bahwa sebagian besar pustakawan yang naik pangkat/jabatan dengan AK berasal dari kegiatan Pengembangan Profesi yaitu dengan proporsi AK sebesar 54,19%. Bahkan sebanyak 14,29% pustakawan naik dengan AK seluruhnya berasal dari pengembangan profesi. Rekomendasi dari kajian ini adalah perlunya pembatasan perolehan AK yang berasal dari pengembangan profesi. 

References

Abu-Bakar, D. R. (2012). Library service and trend in Malaysia. Kualalumpur: Nasional Library of Malaysia.

Greer, R. C., Grover, R. J., & Fowler, S. G. (2007). Introduction to the library and information professions. Westport: Libraries Unlimited.

Hadi, A. S. (2014). Perpustakaan dan pustakawan dalam masyarakat serta apresiasi terhadapnya: kenyataan masa lalu dan harapan masa depan. Media Pustakawan, 21(1), 14-23.

Kamaludin. (2015). Analisis Kebutuhan Pustakawan pada UPT Balai Informasi Teknologi - LIPI. Media Pustakawan, 22(1), 39-46.

PNRI. (2009). Rencana Strategis Perpustakaan Nasional RI 2010-2014. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

PNRI. (2009). Undang -undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

PNRI. (2010). Kajian pelaksanaan jabatan fungsional pustakawan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

PNRI. (2012). Laporan Tim Pertimbangan jabatan fungsional pustakawan Perpustakaan Nasional RI tahun 2012. Jakarta: Pusat Pengembangan Pustakawan, Perpustakaan Nasional RI.

PNRI. (2015). Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

PNRI. (2015). Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

Pusat Pengembangan Pustakawan. (2016). Pusat Pengembangan Pustakawan. Retrieved from Perpustakaan Nasional RI: http://pustakawan. perpusnas.go.id/pub/pustakawan

Sugiyono. (2014). Metode penelitian manajemen: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, kombinasi, penelitian tindakan, penelitian evaluasi. Bandung: Alfabeta.

Supriyanto. (2012). Karakteristik pustakawan profesional di tengah isu sertifikasi. Media Pustakawan, 19(2), 5-11.

Suwarno, W. (2016). Mengembangkan SDM perpustakaan dalam rangka menuju World Class University. Libraria, 4(1), 105-126.

Widayanti, Y. (2014). Pengembangan karir pustakawan melalui jabatan fungsional. Libraria, 2(1), 137-149.

Downloads

Published

2018-03-29

How to Cite

Saleh, A. R. (2018). Komposisi Angka Kredit pada PAK (Penetapan Angka Kredit) Kenaikan Pangkat/Jabatan Pustakawan Tingkat Keahlian. Media Pustakawan, 25(1), 18–28. https://doi.org/10.37014/medpus.v25i1.188

Issue

Section

Articles