Penguatan Bidang Perpustakaan dalam Sistem Pemerintahan Daerah

Authors

  • Adin Bondar Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37014/medpus.v23i1.844

Keywords:

Pemerintah Daerah, Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintahan, Kebijakan.

Abstract

Lahirnya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa pengaruh signifikan kepada penguatan kelembagaan dan percepatan pembangunan di bidang perpustakaan. Langkah strategis yang perlu disiapkan adalah penguatan pada: (1) aspek kelembagaan. Didasari pada evaluasi menyeluruh pada dimensi kompleksitas, formalitas, dan sentralisasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa urusan perpustakaan adalah urusan wajib dan hak masyarakat; (2) aspek perencanaan. Urusan perpustakaan merupakan satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional, yaitu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan secara terstruktur dan terarah antara rencana pembangunan daerah kabupaten/kota, provinsi dan Perpustakaan Nasional yang diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri melalui penetapan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) bidang perpustakaan; dan (3) aspek penganggaran. Penganggaran berbasis kinerja (Performance base on budgeting) yang berorientasi pada prinsip money follow function, mengharuskan adanya intervensi pemerintah dalam penganggaran urusan perpustakaan di daerah yang minim APBD. Alokasi dana dekonsentrasi dan dana alokasi khusus menjadi kebijakan agresif bidang penganggaran sehingga kesinambungan dan percepatan program dan kegiatan perpustakaan antara wilayah dan daerah menjadi seimbang.

Author Biography

Adin Bondar, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Kepala Sub Bagian Pelaporan Program dan Anggaran

References

Departemen Informasi dan Komunikasi. 2006. Dokumen Hasil Sidang Konferensi Tingkat Tinggi Dunia (KTT) Mengenai Masyarakat Informasi, Geneva, tanggal 10-12 Desember 2003 dan Tunis. Jakarta: Depkominfo.

Naisbitt, John & Aburdene, Patricia. Sepuluh Arah Baru untuk Tahun 1990-an. Jakarta: Binarupa Aksara.

Money Follow Function dalam Penganggaran Berbasis Kinerja http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list. asp?ContentId=247, diakses tanggal 15 Juli 2015.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

Stufflebeam, D. et al. 1971. Educational Evaluation and Decision Making. Itasca, Ill:Peacock.

Stufflebeam, Daniel L. 2002. CIPP Evaluation Model Checklist: A tool for applying the Fifth Installment of the CIPP Model to assess long-term enterprises. Itasca, Ill: Peacock.

Thomas L. Friedmen. 2006. The World is Flat. Jakarta: Dian Rakyat.

Undang-Undang RI No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Departemen Dalam Negeri.

Undang-Undang RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

Downloads

Published

2020-03-31

How to Cite

Bondar, A. (2020). Penguatan Bidang Perpustakaan dalam Sistem Pemerintahan Daerah. Media Pustakawan, 23(1), 69–75. https://doi.org/10.37014/medpus.v23i1.844

Issue

Section

Articles