Intensifikasi Sertifikasi untuk Mewujudkan Pustakawan Kompeten

Authors

  • Hendra Setiawan Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan

DOI:

https://doi.org/10.37014/medpus.v24i4.523

Keywords:

Sertifikasi, Sertifikat kompetensi, Kompetensi pustakawan, Uji kompetensi, SKKNI Bidang Perpustakaan

Abstract

Abstrak Pustakawan sebagai suatu profesi harus memiliki sertifikat kompetensi untuk meningkatkan karir, pengakuan kompetensi, dan pemenuhan terhadap regulasi Pemerintah. Sertifikat kompetensi pustakawan diperoleh melalui proses sertifikasi yaitu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan. Aturan pelaksanaan tertuang dalam skema sertifikasi yang menjadi acuan untuk melaksanakan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang indepen. Proses inti dalam melaksanakan sertifikasi melalui uji kompetensi untuk mengukur kompetensi seseorang dengan berbagai dimensi dan tata cara metode yang disepakati dengan menerapkan rambu-rambu dan prinsip uji kompetensi harus diterapkan. Penerapan proses sertifikasi harus dipatuhi agar menghasilkan output yang memuaskan.Animo masyarakat (pustakawan) terhadap sertifikasi pustakawan menjadikan tantangan besar untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan sertifikasi yang dilakukan secara masif dan merata. Tujuan penulisan ini untuk membahas proses sertifikasi dan aturan teknis lainnya agar pelaksanaan sertifikasi dapat berjalan dengan baik sehingga animo masyarakat terhadap sertifikasi semakin meningkat.

References

Undang-Undang Republik Indonesia. 2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional.

Presiden Republik Indonesia. (2004). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Jakarta: Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Presiden Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2012). Keputusan Menteri Nomor 83 Tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan perorangan lainnya: bidang perpustakaan. Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

LSP Pustakawan. 2016. Panduan Mutu LSP Pustakawan. Jakarta: LSP Pustakawan

Downloads

Published

2017-12-23

How to Cite

Setiawan, H. (2017). Intensifikasi Sertifikasi untuk Mewujudkan Pustakawan Kompeten. Media Pustakawan, 24(4), 33–41. https://doi.org/10.37014/medpus.v24i4.523

Issue

Section

Articles