Konsep dan Perencanaan Pojok Baca Ombudsman Dalam Meningkatkan Minat Baca dan Pengetahuan Masyarakat di Indonesia Terhadap Ombudsman RI
Keywords:
Pojok baca ombudsman, perpustakaan, Ombudsman RIAbstract
Dalam Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sejalan dengan pengertian tersebut perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) selaku perpustakaan khusus yang berdiri pada tahun 2017 menjalankan fungsinya yaitu sebagai sumber rujukan penelitian di bidang pengawasan publik dan di bidang hukum. Sejak berdirinya, fungsi pelayanan di perpustakaan ORI sudah berjalan walaupun belum maksimal. Namun di tengah ketidakmaksimalan itu, perpustakaan ORI rupanya ingin meluaskan jangkauan pelayanannya ke seluruh Indonesia melalui berbagai kantor perwakilannya di 34 provinsi di Indonesia. Untuk mewujudkan rencana tersebut maka dihadirkanlah berbagai opsi/pilihan agar perpustakaan di seluruh kantor perwakilan ORI dapat terwujud. Disimpulkan bahwa opsi/pilihan menghadirkan POJOK BACA OMBUDSMAN merupakan pilihan yang disetujui oleh pimpinan Ombudsman RI. Diharapkan dari adanya pojok baca ombudsman ini dapat mendekatkan dan mengenalkan ombudsman kepada masyarakat sekaligus membangun literasi dan kebudayaan gemar membaca kepada masyarakat.References
Gipayana,Muhana. 2011. Sudut Baca, Pajangan, Partisipasi Orangtua Siswa dan Mutu Pembelajaran Membaca Menulis di SD, Jurnal Sekolah Dasar, Vol. 20 (1), hal. 2
Kemendikbud, 2016. Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di Sekolah Dasar.
Morrow, L. M. (2014). Relationships Between Literature Programs, Library Corner Designs, and Children"Ÿs
Use of Literature. Journal of Educational Research. Vol 75(6), hal 339-344
Republik Indonesia.2008. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia. Jakarta
Republik Indonesia.2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Perpustakaan Nasional RI. Jakarta
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan
UU No.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Perpustakaan Nasional RI. Jakarta
Republik Indonesia.2017. Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1/ORI-SEKJEN-PR/III/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1/ORI-SEKJEN-PR/IV/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman RI. Jakarta
Republik Indonesia. 2018. Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor : 171/ORI-SK/VII/2018 tentang Logo Ombudsman. Ombudsman RI. Jakarta
Sumber Internet
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/konsep
http://duniaperpustakaan.blogspot.com
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/konsep
https://www.maxmanroe.com
Sumber Konsep
YPPI ( Yayasan Pengembangan Perpustakaan Indonesia )
Sumber Wawancara
Prof. Adrainus Meliala, Anggota Ombudsman RI
YPPI