Literasi Informasi: Kompetensi Sebagai Pendukung Pustakawan Bergerak
Keywords:
Literasi informasi, Standar Kompetensi, SKKNI, KKNIAbstract
Pustakawan sebagai manajer informasi memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengorganisasikan, melakukan pengaturan, mengarahkan untuk mencapai tujuan dan melakukan control terhadap koleksi perpustakaan, sebagai usaha untuk menyesuaikan koleksi perpustakaan dengan kebutuhan pemustaka, mengupayakan agar koleksi yang ada dimanfaatkan seefektif mungkin, dan tidak menutup kemungkinan membangun program resource shering dengan perpustakaan atau pusat informasi lainnya.Dalam rangka mendukung pustakawan bergerak, maka harus memiliki kemampuan literasi informasi yang berarti pemahaman dan kemampuan seseorang untuk menyadari kapan informasi diperlukan, bagaimana informasi dapat ditemukan, bagaimana mengevalusi informasi, dan bagaimana informasi digunakan secara efektif.Literasi informasi adalah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh pustakawan dalam rangka mewujudkan Indonesia cerdas melalui gemar membaca dengan memberdayakan perpustakaan. Dengan kemampuan literasi informasi maka pustakawan memiliki pengetahuan (Knowledge) Keahlian (Skill), Sikap (Attitude) dan dapat melaksanakan semua ranah bidang perpustakaan secara professional sesuai dengan standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).Downloads
Issue
Section
Articles